Renovasi Landhuis Sudimara Disorot, Pemerhati Sejarah Dorong Pelestarian Libatkan Komunitas
Tangerang Selatan, SakoIndonesia.asia – Renovasi bangunan bersejarah Landhuis Sudimara di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang, mendapat sorotan dari kalangan pemerhati sejarah. Mereka menilai proses perbaikan harus tetap mengedepankan prinsip pelestarian agar nilai sejarah dan karakter arsitektur bangunan tidak hilang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan sejumlah bagian bangunan tengah dibongkar dan direnovasi, termasuk atap serta interior. Perbaikan dilakukan karena terdapat bagian bangunan yang mengalami kerusakan, seperti konstruksi yang rapuh dan genteng yang bocor.
Landhuis Sudimara dikenal sebagai salah satu peninggalan masa kolonial Belanda yang memiliki keterkaitan sejarah dengan Johannes van den Bosch, Gubernur Jenderal Hindia Belanda periode 1830–1833. Bangunan yang juga dikenal sebagai Gedung Tinggi itu menjadi saksi perkembangan kawasan Ciledug yang pada masa lalu dikenal sebagai wilayah perkebunan dan pertanian, serta setelah Indonesia merdeka pernah dimanfaatkan sebagai Gedung Pertemuan Bhayangkara.
Pemerhati sejarah Agam Pamungkas Lubah menilai hal pertama yang perlu dipastikan adalah apakah renovasi telah memperoleh persetujuan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Banten dan melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
”Pertama kita mesti tahu dulu persoalannya. Apakah renovasi Landhuis Sudimara sudah mendapat persetujuan dari BPK Banten dan sudah mendapat kajian bersama TACB,” ujarnya.
Menurut Agam, apabila prosedur tersebut belum ditempuh, kondisi itu patut disayangkan karena renovasi yang tidak memperhatikan aspek pelestarian berpotensi menghilangkan jejak sejarah bangunan.
Ia menambahkan, sekalipun renovasi telah memperoleh persetujuan, tingkat urgensi perbaikan tetap perlu dikaji secara menyeluruh. Bagian yang diperbaiki sebaiknya hanya pada elemen yang mengalami kerusakan tanpa mengubah bentuk dan karakter asli bangunan.
”Jangan sampai merubah seutuhnya. Kalau yang rusak atau rapuh hanya bagian genteng, ya bagian itu yang diperbaiki. Bentuk dan karakter bangunan aslinya tetap dipertahankan,” katanya.
Agam juga mendorong agar proses pelestarian melibatkan komunitas sejarah, tokoh masyarakat, Balai Pelestarian Kebudayaan, Tim Ahli Cagar Budaya, serta pihak pengelola bangunan. Menurutnya, bangunan bersejarah bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga tertentu, tetapi juga merupakan bagian dari memori dan identitas masyarakat.
Selain itu, ia menilai keterbukaan informasi kepada masyarakat perlu dilakukan sejak awal sebelum renovasi atau pembongkaran dimulai agar seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap pelestarian dapat memahami tujuan dan ruang lingkup pekerjaan.
”Jangan sampai masyarakat baru mengetahui setelah pembongkaran sudah dilakukan dan informasinya sampai ke media. Sosialisasi kepada masyarakat, khususnya komunitas dan pegiat sejarah, harus diberikan sejak awal,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat duduk bersama untuk membahas tingkat urgensi renovasi, bagian bangunan yang perlu diperbaiki, serta memastikan seluruh proses tetap mengacu pada ketentuan pelestarian cagar budaya.
Menurut Agam, upaya perbaikan terhadap bangunan bersejarah pada dasarnya merupakan bagian dari pelestarian. Namun, proses tersebut harus memastikan nilai sejarah, karakter arsitektur, serta jejak masa lalu yang melekat pada Landhuis Sudimara tetap terjaga.(red)
Bagikan Berita Ini
Dukung jurnalisme yang akurat, independen, dan terpercaya bersama Sakaindonesia.asia.














