DPD Gerakan Cinta Pembaharuan Banten Laporkan Budi Arie Setiadi ke Polda Banten Atas Dugaan Makar
SERANG, Sakoindonesia.asia – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Gerakan Cinta Pembaharuan (GCP) Provinsi Banten resmi melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat terhadap Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas dugaan upaya makar dan penghasutan.
Laporan bernomor 024/DPD-GCP/LPM/IX/2026 tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPD GCP Banten bersama jajaran Divisi Hukum, Bung Jacob James, S.H., M.H., dan Evick, S.H., M.H.
Berkas pengaduan tersebut diterima secara resmi dan dilayani dengan baik oleh pihak kepolisian melalui stempel resmi Staf Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten yang ditandatangani oleh Bripda Faizal Alfiansyah, Rabu, (16/9/2026).
Langkah hukum ini dipicu oleh pernyataan Budi Arie dalam Pertemuan Relawan Jokowi yang berlangsung pada 24 Agustus 2026 di sebuah restoran Sunda di kawasan Jakarta Selatan. Dalam acara yang turut dihadiri Joko Widodo tersebut, Budi Arie terekam menyampaikan wacana terkait kemungkinan percepatan Pemilihan Umum sebelum tahun 2029.

Berdasarkan surat aduan resmi DPD GCP Banten, narasi yang disampaikan Ketua Umum Projo tersebut dinilai memuat dugaan pelanggaran Pasal 193 KUHP tentang makar serta Pasal 246 KUHP tentang penghasutan. Pihak pelapor melampirkan alat bukti berupa rekaman video digital dari media massa untuk memperkuat aduannya.
Ketua DPD GCP Banten, Muhayar, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bersama tim hukum tersebut diputuskan sebagai bentuk respons terhadap pernyataan publik yang dinilai perlu diuji secara objektif melalui mekanisme hukum.
“Bagi kami, persoalannya bukan sekadar siapa yang menyampaikan pernyataan, tetapi apa dampak dari pernyataan tersebut terhadap kepastian pemerintahan dan ketatanegaraan. Ketika muncul wacana mengenai kemungkinan perubahan atau percepatan agenda politik nasional sebelum 2029, tentu publik berhak mendapatkan kejelasan. Karena itu, kami memilih jalur hukum agar persoalan ini diuji secara objektif oleh aparat penegak hukum,” ujar Muhayar.
Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian unsur pidana kepada pihak penyidik Polda Banten dan meminta agar laporan diperiksa secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang diserahkan.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris DPD GCP Banten, Rahmat Hidayat M, menjelaskan bahwa laporan ini dilayangkan untuk meminta kepastian mengenai batas antara kebebasan berpendapat dan dugaan tindakan yang dapat menimbulkan persoalan hukum, sekaligus mencegah berkembangnya pergesekan di tingkat akar rumput.
“Justru kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui institusi negara, bukan melalui tekanan massa, saling serang di media sosial, atau perdebatan tanpa ujung. Hukum harus menjadi ruang untuk menguji persoalan ini secara objektif,” kata Rahmat.
Rahmat juga menekankan bahwa langkah ini diambil guna menegakkan prinsip negara hukum serta menjaga stabilitas ketatanegaraan hingga 2029.(*)











