Eks Jampidsus FA Tersangka TPPU, Resmi Ditahan di Rutan KPK
Jakarta, SakoIndonesia.asia – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan status tersangka sekaligus penahanan diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (24/7).
FA langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 24 Juli 2026. Namun, penahanannya tidak dilakukan di rutan milik Kejaksaan, melainkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Jamwas menjelaskan, pemilihan lokasi penahanan di Rutan KPK bukan tanpa alasan. Langkah ini disebut sebagai bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK, sekaligus untuk menjamin keamanan tersangka mengingat rekam jejaknya yang pernah menangani sejumlah perkara besar semasa menjabat.
Menurutnya, penempatan tersebut dinilai rasional untuk menjaga keamanan tersangka sekaligus memastikan akuntabilitas dan kelancaran proses penyidikan selanjutnya.
Soal modus operandi, Tim Sembilan menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik selama menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI.
Meski begitu, Jamwas belum bersedia membeberkan rincian alat bukti secara terbuka, dengan alasan agar tidak mengganggu strategi penyidikan yang masih berjalan.
Jamwas menegaskan penanganan perkara ini tetap akan menjunjung asas praduga tak bersalah, sembari berkomitmen menjaga transparansi kepada publik seiring perkembangan kasus.(red)











