Tujuh Tersangka Diringkus, Prajurit TNI Gugur Dianiaya Berjemaah

Tujuh Tersangka Diringkus, Prajurit TNI Gugur Dianiaya Berjemaah

Tangerang, SakoIndonesia.asia – Polres Tangerang Selatan bersama Denpom Jaya/1 Tangerang dan Korem 052/Wijayakrama akhirnya membongkar kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa Prada Arif Budi Sampurna, prajurit Yonif 804/Dharma Bakti Asasta Yudha, Kodam XVII/Cenderawasih. Tujuh orang kini mendekam di balik jeruji sebagai tersangka.

‎Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Aula Guyub Lantai 4 Polres Tangerang Selatan, Jumat (24/7/2026), dipimpin langsung Kapolres AKBP Boy Jumalolo. Turut hadir Kasiintel Kasrem 052/Wijayakrama Kolonel Inf M. Zia Ulhaq, Danden Inteldam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Nasser, Kabag PAM Kodiklat TNI Letkol CPM Erwan, Dandenpom Jaya/1 Tangerang Mayor CPM Dio Muhammad Putra Utama, serta Wakapolres Kompol M. Tri Yandi Permana. Unsur Kejaksaan dan awak media turut menyaksikan jalannya konferensi.

‎Kapolres menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan menegaskan pihaknya bergerak cepat sejak awal, berkoordinasi intensif lintas institusi untuk mengungkap pelaku secepat mungkin.

‎Hasilnya, tiga tersangka diamankan dan ditahan di Polres Tangerang Selatan, sementara empat lainnya menyusul lewat pengembangan penyidikan dan kini ditahan di Polda Metro Jaya.

‎Kasat Reskrim AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan proses pengungkapan ditempuh lewat olah TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan pengembangan penyidikan yang melibatkan sinergi TNI–Polri.

Barang bukti yang disita antara lain senjata tajam, pakaian pelaku saat kejadian, ponsel, hingga barang milik korban.

‎Para tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

‎Kapolres menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti soliditas TNI–Polri dalam penegakan hukum, sekaligus wujud komitmen aparat menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.(red)

  • Penulis: tim redaksi
  • Editor: redaksi
Bagikan Artikel Ini
Informasi terpercaya dari karonesia.com
Redaksi Sakoindonesia.asia
Redaksi Sakoindonesia.asia
Articles: 27

Artikel Populer