DPD GCP Banten Serahkan Bukti Tambahan ke Polda
SERANG, SAKOINDONESIA.ASIA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Cinta Prabowo (GCP) Provinsi Banten mendatangi Polda Banten untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan makar yang dikaitkan dengan seseorang berinisial BA. Dalam kunjungan tersebut, organisasi bersama tim kuasa hukum melakukan verifikasi data tambahan dan menyerahkan sejumlah bahan pendukung kepada aparat penegak hukum.
Bahan yang diserahkan disebut mencakup rekaman pernyataan dan pemberitaan media massa. Penyerahan bahan tersebut dimaksudkan untuk mendukung proses penelaahan oleh pihak kepolisian. Penanganan lebih lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.



Ketua DPD GCP Banten, Muhayar, menegaskan bahwa organisasinya berkomitmen mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan jalur konstitusional. Sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menyampaikan aspirasi sekaligus menjaga ketertiban kehidupan demokrasi.
“GCP Banten menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan bangsa dan negara harus disikapi secara bertanggung jawab. Kami memilih jalur konstitusional dan mempercayakan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan sebelum fakta dan bukti diperiksa secara menyeluruh,” ujar Muhayar, Rabu (14/10/2026).
Sekjen GCP Banten Tegaskan Sikap Organisasi Sejalan dengan Ketua Umum
Sekretaris DPD GCP Banten, Rahmat Hidayat, menambahkan bahwa sikap tegas organisasi dalam persoalan tersebut sejalan dengan kebijakan Ketua Umum GCP Indonesia, H. Iwan Kurniawan.
Menurut Rahmat, GCP mengedepankan konsistensi sikap organisasi, penghormatan terhadap konstitusi, serta penyelesaian persoalan melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Organisasi harus bersikap tegas, tetapi tetap terukur dan bertanggung jawab. Sikap GCP Banten sejalan dengan kebijakan Ketua Umum GCP Indonesia, H. Iwan Kurniawan, bahwa setiap persoalan harus ditempatkan dalam koridor konstitusi dan hukum. Kami tidak ingin membangun opini yang mendahului proses pemeriksaan. Biarkan aparat bekerja secara profesional berdasarkan fakta dan bukti,” kata Rahmat.
Ia menegaskan, sikap organisasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. GCP Banten, lanjutnya, memilih mekanisme hukum sebagai jalan untuk memastikan setiap dugaan ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dorong Penanganan Profesional dan Transparan
DPD GCP Banten berharap aparat penegak hukum menangani laporan dan bahan pendukung yang disampaikan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam proses tersebut, penting untuk membedakan antara dugaan, bahan yang diserahkan, dan kesimpulan hukum. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Organisasi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, tidak membangun kesimpulan berdasarkan potongan pernyataan, serta tetap menjaga persatuan dan ketertiban di tengah dinamika politik nasional.
Dengan mengedepankan mekanisme konstitusional dan menghormati proses penegakan hukum, GCP Banten menyatakan komitmennya untuk menyampaikan sikap organisasi secara bertanggung jawab tanpa mendahului hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.(red)











